Berita  

Komdigi Umumkan Surge & MyRepublic Pemenang Lelang Frekuensi 1,4 GHz, Ini Kewajibannya

Avatar photo
Grafis pengumuman pemenang lelang frekuensi 1,4 GHz
Grafis pengumuman pemenang lelang frekuensi 1,4 GHz

SANEPO – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi mengumumkan Surge dan MyRepublic sebagai pemenang 1,4 GHz setelah melalui proses seleksi ketat selama tiga hari.

Kemenangan ini mewajibkan kedua perusahaan untuk menggelar layanan internet nirkabel pita lebar (broadband wireless access) dengan kecepatan hingga 100 Mbps dan harga yang terjangkau bagi masyarakat, sebagai upaya percepatan transformasi digital nasional.

Berdasarkan pengumuman resmi Komdigi, yang diwakili oleh entitas anak usahanya, PT Telemedia Komunikasi Pratama, berhasil memenangkan lelang untuk Regional 1 dengan total nilai penawaran mencapai Rp 403 miliar.

Sementara itu, PT Eka Mas Republik yang dikenal luas dengan merek , mengamankan dua regional sekaligus, yakni Regional 2 dengan penawaran Rp 300 miliar dan Regional 3 senilai Rp 100 miliar.

“Setelah pengumuman ini, kami akan membuka periode sanggah hingga Jumat, 17 Oktober 2025,” demikian keterangan pihak Komdigi.

Jika tidak ada sanggahan yang diterima, proses akan dilanjutkan dengan penyampaian konsep penetapan pemenang kepada Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, untuk pengesahan final.

Kewajiban Ketat Pemenang Lelang Frekuensi 1,4 GHz

Kemenangan dalam lelang frekuensi 1,4 GHz ini disertai dengan serangkaian kewajiban yang harus dipenuhi oleh Surge dan MyRepublic.

Pemerintah menekankan bahwa pemanfaatan spektrum frekuensi ini harus memberikan dampak langsung bagi masyarakat luas.

Salah satu kewajiban utamanya adalah menyediakan harga layanan internet bulanan yang terjangkau.

Patokannya, harga tertinggi tidak boleh melebihi 10% di atas rata-rata konsumsi rumah tangga untuk telekomunikasi di wilayah perdesaan, berdasarkan data resmi terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Selain itu, pemenang juga diwajibkan untuk menggunakan jaringan fiber optik sebagai backhaul BTS, membayar lunas biaya izin awal dan tahunan, serta membuka akses pemanfaatan jaringan kepada penyelenggara telekomunikasi lain secara adil untuk mendorong persaingan usaha yang sehat.

Mereka juga dilarang menyelenggarakan jasa telepon dasar atau jaringan bergerak seluler pada sisi akses.

Pita frekuensi 1,4 GHz ini, menurut Komdigi, secara spesifik diperuntukkan bagi teknologi Time Division Duplex (TDD), yang diharapkan memberikan fleksibilitas bagi operator dalam menghadirkan layanan internet tetap berkualitas dan terjangkau di seluruh wilayah yang dimenangkan.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *