Pemerintah Indonesia sedang menyiapkan dua rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kecerdasan artifisial (AI): Rancangan Perpres tentang Etika Kecerdasan Artifisial dan Rancangan Perpres tentang Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional 2026–2029. Keduanya disiapkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Satu hal yang wajib ditegaskan di awal: kedua aturan ini masih berstatus rancangan dan belum berlaku. Artikel ini merangkum status terkininya, isi yang direncanakan menurut keterangan resmi dan pemberitaan, serta dampak praktisnya — tanpa mengutip pasal apa pun, karena naskah final rancangan belum bisa ditelusur publik per penelusuran 1 November 2026.
Status Terkini: Masih Rancangan, Belum Berlaku
Penyusunan kedua rancangan ini sudah berjalan sejak 2025, antara lain lewat konsultasi publik atas Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional dan Konsep Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial pada Agustus 2025. Pada Mei 2026, pembahasan lintas kementerian atas kedua rancangan dilaporkan selesai. Namun prosesnya belum berhenti di situ: pada 6 Oktober 2026, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyampaikan bahwa rancangan peta jalan masih dibahas antarkementerian dan diproses di Sekretariat Negara untuk harmonisasi dengan Kementerian Hukum.
Pernyataan senada muncul pada 22 Oktober 2026, ketika dokumen peta jalan dan etika AI disebut sudah disusun dan masih menunggu pengesahan Presiden. Hingga penelusuran 1 November 2026, tidak ditemukan pengumuman pengesahan atau nomor Perpres yang ditetapkan untuk kedua aturan ini. Jadi, sampai ada pengumuman resmi pengundangan, jangan memperlakukan keduanya sebagai aturan yang sudah sah dan mengikat. Target awal penerbitan pada awal 2026 pun sudah terlewat, dan tidak ada tanggal berlaku baru yang bisa dipastikan dari sumber yang ditelusur.
Sebagai latar, Indonesia saat ini sudah memiliki kerangka yang lebih dulu ada: Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial 2020–2045 sebagai strategi, serta Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial sebagai pedoman etika. Surat edaran bersifat pedoman, bukan peraturan yang memuat sanksi khusus AI. Kedua rancangan Perpres inilah yang disiapkan untuk memberi arah yang lebih terstruktur — tetapi, sekali lagi, statusnya masih rancangan.
Apa yang Direncanakan: Etika AI
Rancangan Perpres Etika Kecerdasan Artifisial direncanakan menjadi acuan nilai dan tanggung jawab dalam pengembangan serta pemakaian AI, termasuk bagi perusahaan teknologi yang beroperasi di Indonesia. Prinsip-prinsip yang disebut dalam keterangan pemerintah dan pemberitaan meliputi transparansi, akuntabilitas, perlindungan data pribadi, pencegahan diskriminasi, serta pengawasan atau kendali manusia atas sistem AI.
Dari sisi pendekatan, rancangan etika ini diberitakan memakai pendekatan berbasis risiko: penggunaan AI dibagi ke dalam kategori yang dilarang, yang diawasi ketat, dan yang berisiko rendah, dengan aturan teknis yang nantinya diserahkan kepada kementerian atau lembaga sesuai sektornya. Rancangan ini juga diberitakan tidak memuat sanksi baru; pelanggaran serius tetap ditangani lewat undang-undang yang sudah ada, seperti Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Karena itu, rincian kategori dan kewajiban teknisnya belum bisa ditulis sebagai ketentuan pasti — yang bisa disampaikan saat ini baru ruang lingkup dan pendekatannya.
Menkomdigi Meutya Hafid dalam Bali Tech Week 2026 pada 19 Oktober 2026 menyampaikan bahwa regulasi yang disusun tidak dimaksudkan sedemikian ketat hingga menghambat inovasi. Pemerintah ingin perkembangan AI disertai pengelolaan risiko dan kepastian bagi masyarakat maupun industri, tanpa mengikuti begitu saja kecepatan yang ditentukan negara lain atau perusahaan teknologi global.
Apa yang Direncanakan: Peta Jalan AI Nasional 2026–2029
Rancangan Perpres Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional 2026–2029 direncanakan menjadi pedoman pengembangan dan pemanfaatan AI di berbagai sektor prioritas. Sektor-sektor yang disebut dalam pemberitaan meliputi kesehatan, pendidikan, ketahanan pangan, ekonomi dan keuangan, pelayanan publik, serta reformasi birokrasi; sebagian laporan lain juga menyebut energi, perumahan, transportasi, dan ekonomi kreatif. Jumlah dan daftar final sektor prioritas belum bisa dipastikan dari sumber yang ditelusur, karena dokumen finalnya belum terbit.
Secara fungsi, peta jalan ini direncanakan menjadi acuan bagi kementerian dan lembaga untuk menyusun pengaturan AI di sektornya masing-masing, dengan Komdigi sebagai koordinator. Artinya, dampaknya bagi publik kemungkinan besar tidak langsung terasa lewat satu aturan tunggal, melainkan lewat aturan turunan sektoral yang menyusul setelah Perpres ini — bila sudah disahkan. Satu catatan verifikasi: ada satu laporan yang menulis rentang 2026–2030, sementara penamaan resmi yang dipakai Komdigi dalam berbagai sumber adalah 2026–2029. Artikel ini memakai 2026–2029, dan rentang final tetap perlu dicek pada dokumen resmi saat terbit.
Aturan Label Konten AI: Masih Dikaji, Bukan Kewajiban Baru
Terpisah dari kedua rancangan Perpres, Komdigi juga mengkaji aturan pelabelan konten buatan AI. Pada 17 Oktober 2026, dalam Konvensi Humas Indonesia 2026 di Surakarta, Wamenkomdigi Nezar Patria menyampaikan bahwa kementerian sedang mengkaji penyusunan peraturan menteri agar perusahaan pengembang AI memberikan penanda autentisitas pada video dan produk media digital hasil AI. Tujuannya membantu masyarakat membedakan konten sintetis dari materi autentik, di tengah video dan suara sintetis yang makin sulit dibedakan dari aslinya.
Penting untuk membedakan tiga hal yang berbeda statusnya. Pertama, kajian peraturan menteri tentang label konten AI — masih kajian, bukan aturan berlaku. Kedua, permintaan Komdigi pada 23 Oktober 2026 kepada platform digital untuk meningkatkan transparansi penggunaan AI dan pengelolaan algoritma, termasuk pelabelan konten AI, kejelasan alasan moderasi, serta mekanisme pengaduan dan banding yang mudah diakses — itu adalah permintaan dan imbauan lewat siaran pers, bukan undang-undang baru. Ketiga, kedua rancangan Perpres di atas — masih rancangan. Tidak satu pun dari ketiganya boleh ditulis sebagai kewajiban label AI yang sudah berlaku saat ini.
Dampak Praktis bagi Kreator, Developer, dan Perusahaan
Bagi kreator konten, pesan praktisnya adalah bersiap, bukan panik. Selama belum ada kewajiban baru yang berlaku, tidak ada dasar untuk mengklaim bahwa semua konten AI wajib dilabeli menurut Perpres atau Permen tertentu. Namun arah kebijakannya jelas menuju transparansi: memberi label secara sukarela pada konten yang dibuat atau dimanipulasi AI, menjelaskan proses pembuatannya secara jujur, dan tidak menyajikan konten sintetis seolah-olah rekaman kejadian nyata adalah langkah yang selaras dengan arah tersebut — dan mengurangi risiko dianggap menyesatkan penonton.
Bagi developer dan perusahaan teknologi, rancangan etika yang berbasis risiko berarti tata kelola internal menjadi penting sejak dini: dokumentasi data dan model, pengujian bias dan keamanan, serta jalur pengawasan manusia atas keputusan sistem. Bagi perusahaan di sektor prioritas seperti kesehatan, pendidikan, dan pangan, peta jalan memberi sinyal ke mana adopsi AI akan didorong — tetapi detail kewajiban sektoral baru akan terlihat setelah aturan turunan tiap kementerian terbit. Sampai saat itu, kewajiban hukum yang benar-benar mengikat tetap merujuk pada aturan yang sudah berlaku, termasuk soal data pribadi dan transaksi elektronik.
Bagi pembaca umum, patokan paling aman adalah memeriksa status setiap kabar aturan AI: apakah sudah ada nomor dan tanggal pengundangan resminya, atau masih berupa rancangan, kajian, dan pernyataan pejabat. Selama belum ada pengumuman pengesahan, setiap tulisan yang menyebut Perpres Etika AI atau Peta Jalan AI sebagai aturan yang sudah berlaku patut diragukan.
Batas Informasi yang Perlu Dicatat
Artikel ini sengaja tidak mengutip pasal, tidak menulis daftar kewajiban final, dan tidak menyebut tanggal berlaku, karena naskah final kedua rancangan belum dapat ditelusur publik per 1 November 2026. Daftar sektor prioritas dan kategori risiko di atas bersumber dari keterangan pemerintah dan pemberitaan, bukan dari teks Perpres yang sudah disahkan. Bila dokumen resmi sudah terbit, artikel ini perlu diperbarui dengan nomor Perpres, tanggal pengundangan, dan isi yang sebenarnya.
Penutup
Indonesia sedang bergerak menuju tata kelola AI yang lebih terstruktur lewat dua rancangan Perpres dan kajian label konten AI — tetapi ketiganya belum menjadi aturan yang berlaku. Mengikuti perkembangannya dengan patokan status yang benar adalah cara paling aman bagi kreator, developer, perusahaan, dan pembaca: bersiap untuk transparansi, tanpa menganggap rancangan sebagai hukum yang sudah sah.













