SANEPO – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali mendesak platform media sosial X milik Elon Musk untuk segera membuka kantor perwakilan di Indonesia.
Desakan agar X buka kantor di Indonesia ini bertujuan untuk mempermudah koordinasi terkait moderasi konten, di tengah proses sanksi denda yang sedang berjalan terhadap platform tersebut.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menyatakan bahwa keberadaan kantor fisik X di Tanah Air krusial untuk komunikasi pemerintah.
X diketahui merupakan salah satu perusahaan teknologi global yang beroperasi di Indonesia tanpa perwakilan resmi.
“Kita menganjurkan mereka buka kantor (di Indonesia) supaya koordinasinya akan jadi lebih mudah untuk moderasi konten,” ujar Nezar Patria di kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Sanksi Denda dan Ancaman Pencabutan Izin PSE
Desakan ini dilayangkan bersamaan dengan proses penegakan aturan yang sedang dilakukan Komdigi.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital telah menjatuhkan denda administratif kepada X Corp sebesar Rp 78.125.000.
Denda ini diberlakukan karena X belum memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif yang telah ditetapkan sebelumnya.
Komdigi mengonfirmasi bahwa surat teguran ketiga terkait hal ini telah dikirimkan pada 8 Oktober 2025.
Nezar Patria mengonfirmasi bahwa proses komunikasi terkait sanksi ini terus berjalan.
“(Sanksi X) lagi proses dan komunikasi sedang dibangun ya, ini sudah surat ketiga kalau nggak salah, dan yang terakhir mereka harus membayar sekian denda. Jadi, kita tunggu,” kata Nezar.
Ia menegaskan bahwa jika X masih lalai dalam memenuhi kewajibannya, termasuk soal denda dan desakan agar X buka kantor di Indonesia, pemerintah siap mengambil langkah lebih tegas.
Sanksi bisa dimulai dari teguran tertulis hingga evaluasi izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
“Sanksinya teguran tertulis, sampai dengan juga ketidakpatuhan, mungkin izin PSE-nya bisa dievaluasi kembali,” ungkapnya.
***





