SANEPO.COM – Cara urus pindah domisili online harus diketahui karena ini berdampak pada keperluan anak sekolah.
Mengurus pindah domisili online menjadi semakin penting di era digital ini.
Proses ini tidak hanya memudahkan individu yang baru saja pindah, tetapi juga memastikan bahwa data kependudukan tetap akurat.
Dalam artikel ini, kita akan membahas cara urus pindah domisili online secara efisien dan praktis, terutama untuk tahun 2025.
Cara Urus Pindah Domisili Online Via Situs Resmi
Jika Anda baru saja pindah ke lokasi baru, penting untuk segera mengurus Surat Pindah Domisili.
Surat ini adalah dokumen resmi yang memberi tahu pihak berwenang tentang perubahan alamat tempat tinggal Anda, seperti kepala desa, kelurahan, atau dinas administrasi kependudukan setempat.
Berikut adalah panduan sederhana untuk mengurus Surat Pindah Domisili secara online:
1.Kunjungi Situs Resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
Buka situs web resmi Disdukcapil di kabupaten/kota Anda. Situs web ini akan berisi informasi dan panduan untuk mengurus Surat Pindah Domisili.
2.Daftar untuk Antrian Online
Cari opsi pendaftaran antrian online di situs web tersebut. Anda akan perlu mendaftar dengan menyediakan nomor handphone dan alamat email yang aktif.
3.Unggah Dokumen yang Diperlukan
Unggah semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan petunjuk yang diberikan. Dokumen ini biasanya mencakup Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
4.Verifikasi Dokumen
Tunggu hingga tim Disdukcapil memverifikasi dokumen yang Anda unggah. Mereka akan memeriksa dokumen-dokumen tersebut untuk memastikan keabsahannya.
5.Terima Surat Keterangan Pindah Wilayah Negara Indonesia (SKPWNI) dan KK Digital
Setelah dokumen Anda diverifikasi, Anda akan menerima Surat Keterangan Pindah Wilayah Negara Indonesia (SKPWNI) serta versi digital baru dari Kartu Keluarga dalam format PDF.
6.Mengesahkan Surat
Setelah menerima Surat Pindah, pastikan untuk mengesahkannya di kantor kelurahan atau instansi setempat yang relevan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Persyaratan yang Perlu Diperhatikan

Persyaratan yang perlu Anda perhatikan saat mengurus Surat Pindah Domisili meliputi KTP, KK, formulir pendaftaran perpindahan penduduk dari Disdukcapil kabupaten/kota, dan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari Disdukcapil asal jika Anda pindah dari daerah lain.
Pastikan Anda memiliki salinan digital dari dokumen-dokumen ini untuk mengajukan Surat Pindah secara online.
Proses cara urus pindah domisili online melibatkan beberapa tahap, seperti menyalin KK di Disdukcapil daerah asal dan mendapatkan Surat Keterangan Pindah (SKP). Anda perlu mengisi formulir di pelayanan administrasi kependudukan serta menyimpan SKP untuk penggunaan di daerah tujuan Anda.
Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat mengurus Surat Pindah Domisili dengan cara yang efisien dan praktis melalui layanan online yang disediakan oleh pemerintah.
Pastikan untuk selalu memeriksa situs resmi Disdukcapil di daerah Anda untuk informasi terbaru mengenai proses ini. Penggunaan teknologi dalam pengurusan administrasi kependudukan membantu memudahkan masyarakat dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Demikian ulasan atau informasi singkat seputar cara urus pindah domisili online yang wajib dilakukan warga negara. *