Cara Mengaktifkan KIS yang Tidak Aktif Lewat Online
Cara Mengaktifkan KIS yang Tidak Aktif Lewat Online

SANEPO.COM Berikut cara mengaktifkan KIS yang tidak aktif lewat online adalah langkah penting bagi masyarakat yang memerlukan akses layanan kesehatan.

Dalam artikel ini, membahas cara mengaktifkan KIS yang tidak aktif lewat online, sehingga Anda dapat kembali memanfaatkan fasilitas kesehatan secara gratis.

Pemerintah terus mendorong agar masyarakat tidak mampu memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) agar dapat digunakan pada waktunya.

Cara Mengaktifkan KIS Yang Tidak Aktif Lewat Online

Untuk mengaktifkan KIS yang tidak aktif, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, seperti KIS asli, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK). KIS diberikan kepada masyarakat miskin dan kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) mendapatkan iuran yang dibayarkan pemerintah setiap bulannya, sehingga mereka dapat mengakses layanan kesehatan tanpa biaya.

Namun, penting untuk diingat bahwa KIS PBI memiliki ketentuan jangka waktu pengaktifan. Jika dalam waktu 6 bulan KIS tidak digunakan untuk berobat atau cek kesehatan, kartu tersebut akan dinonaktifkan. Oleh karena itu, mengetahui cara mengaktifkan kembali KIS yang tidak aktif sangatlah penting.

Cara Mengaktifkan KIS yang Tidak Aktif Lewat Online

cara mengaktifkan KIS yang tidak aktif lewat online
Ketahui bagaimana cara mengaktifkan KIS yang tidak aktif lewat online. Simak selengkapnya. (ist)

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk mengaktifkan KIS dari pemerintah yang sudah tidak aktif.

Perhatikan baik-baik cara mengaktifkan KIS yang tidak aktif lewat online agar bisa cepat digunakan dan Anda tidak perlu ke kantor BPJS.

  1. Hubungi BPJS Kesehatan: Langkah pertama adalah menghubungi BPJS Kesehatan melalui Chat Assistant JKN (CHIKA). Melalui layanan ini, Anda dapat memperoleh informasi mengenai prosedur pengaktifan kembali KIS PBI.
  2. Melapor ke Dinas Sosial: Setelah mendapatkan petunjuk dari BPJS, Anda perlu melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat. Pastikan untuk membawa dokumen penting, yaitu Kartu JKN-KIS, KTP-Elektronik (e-KTP), dan Kartu Keluarga (KK).
  3. Mendapatkan Surat Keterangan: Setelah melapor, Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat. Surat ini diperlukan untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS PBI.
  4. Proses Re-aktivasi: Setelah semua dokumen lengkap, BPJS Kesehatan akan memproses permohonan re-aktivasi Anda. Pastikan untuk menunggu konfirmasi dari mereka.
  5. Mengunjungi Fasilitas Kesehatan: Setelah KIS Anda aktif kembali, Anda dapat mengunjungi fasilitas kesehatan pertama (FKTP) atau rumah sakit. Laporkan bahwa kartu KIS PBI Anda sudah aktif untuk mendapatkan layanan kesehatan.

Ketentuan Tambahan untuk KIS yang Dinonaktifkan Lebih dari 6 Bulan

Jika KIS Anda telah dinonaktifkan selama lebih dari 6 bulan, prosesnya sedikit berbeda. Anda perlu mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen kependudukan.

Proses ini bertujuan agar Anda dapat terdaftar kembali dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sesuai dengan ketentuan PP Nomor 76/2015 dan Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS.

Mengaktifkan KIS yang tidak aktif secara online sangatlah penting untuk memastikan akses Anda terhadap layanan kesehatan.

Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan, Anda dapat mengembalikan status KIS dan memanfaatkan fasilitas kesehatan yang disediakan pemerintah.

Pastikan untuk selalu memantau penggunaan KIS Anda agar tetap aktif dan dapat digunakan kapan saja diperlukan.

Dengan memahami cara mengaktifkan KIS yang tidak aktif lewat online, Anda tidak hanya mendapatkan akses layanan kesehatan, tetapi juga dapat membantu meringankan beban biaya pengobatan.

Editor :


SHARE:

Nurma Leni

Nurmaleni, konten kreator paling kreatif di Sanepo, menguasai dunia marketing online sejak 2013.