Cara Cek FMOTM dan Cara Daftar Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
Cara Cek FMOTM dan Cara Daftar Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu

Cara Cek FMOTMCara daftar Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) sudah dibuka sejak 7 Juni 2021 kemarin yang mana bisa langsung Anda cek dengan beberapa cara yang akan Tim Sanepo sampaikan nantinya. Untuk saat ini pendataan FMOTM masih di lakukan di wilayah DKI Jakarta.

Anda dapat melihat pembukaan pendaftaran FMOTM ini di akun instagram resmi dari @dkijakarta yang mana memberitahukan pendaftaran secara online sudah dibuka sejak 07 Juni 2021 – 25 Juni 2021. Tentunya hal ini membuat Anda yang merasa pantas mendapatkannya harus segera daftar.

Dengan melakukan pendaftaran secara online merupakan salah satu cara agar program yang di jalankan pemerintah juga berjalan sesuai dengan target yang di incar. Jadi Anda juga bisa menyarankan tetangga, saudara atau orang lain yang Anda rasa pantas mendapatkan ini.

Maka dari itu pada kesempatan kali ini Tim Sanepo akan memberikan informasi terkait dengan cara cek FMOTM dan juga cara daftar FMOTM yang mana mungkin sangat Anda butuhkan saat ini.

Cara Daftar FMOTM Online

Sebelum masuk ke Cara Cek FMOTM, bagi Anda yang ingin mendaftarkan FMOTM secara online, Anda bisa mengikuti langkah langkah yang akan Tim Sanepo sampaikan berikut, tentunya pastikan terlebih dahulu jaringan Anda gunakan saat mendaftar nantinya baik dan tidak terkendala.

  1. Anda masih masuk ke laman resmi FMOTM DKI Jakarta di https://fmotm.jakarta.go.id/.
  2. Jika Anda baru pertama kali mengaksesnya Anda bisa langsung membuat akun sebagai identitas Anda.
  3. Ketuk Buat Akun Pendaftaran.
  4. Masukkan Data yang diminta seperti NIK, Nama Lengkap dan lain sebagainya.
  5. Jika sudah terisi semuanya ketuk saja Buat Akun.
  6. Selanjutnya Anda bisa login kembali menggunakan email atau NIK serta password yang baru saja Anda buat tadi.
  7. Ketuk menu Pendaftaran baru.
  8. Isi form atau kolom yang tersedia dengan benar dan ketuk Simpan.
  9. Selesai.

Dengan begitu Anda sudah selesai daftar FMOTM secara online, dan tentunya cara ini sama efektifnya dengan cara daftar FMOTM Offline.

Cara Daftar FMOTM Offline

Jika Anda atau orang yang Anda rekomendasikan tidak bisa atau lebih suka mendaftarkan secara offline, cara tersebut bisa saja dengan datang langsung ke kantor daerah masing masing yang mana akan didata secara manual, adapun data data yang harus Anda bawa adalah sebagai berikut:

  1. KTP
  2. KK
  3. Jika KK non DKI Jakarta, maka Anda perlu membawa surat pengantar dari RT/RW.

Anda bisa langsung meminta kepada kantor kelurahan di daerah Anda untuk melakukan pendataan terkait dengan DTKS FMOTM ini. Karena memang banyak orang yang benar benar membutuhkan.

Halaman:
1 2 Selanjutnya

Editor :

Sumber : Berbagai sumber

SHARE:

Update Berita Terbaru dari Sanepo di :

CEO Sanepo

Kris

Kris, penggemar berat teknologi & otak di balik Sanepo.com, sumber info tech yang up-to-date.