SANEPO.COM – Cara mendaftar IMEI iPhone harus dilakukan olen pengguna ponsel tersebut karena membeli secara tidak resmi.
Dengan alasan harga yang lebih mudah membuat banyak yang membelinya dan akhirnya harus melakukan cara mendaftar IMEI iPhone.
Kamu bisa memilih salah satu dari tiga metode yang sama mudahnya untuk cara mendaftar IMEI iPhone di bahasan ini.
IMEI merupakan sebuah kode atau identitas yang ada pada setiap ponsel pintar dan tak memiliki kesamaan dengan yang lainnya.
Singkatan dari International Mobile Equipment Identity yang sangat penting dalam sebuah ponsel pintar termasuk iPhone.
Semua ponsel yang masuk harus memiliki IMEI dan terdaftar di Bea Cukai Indonesia atau akan dianggap sebagai barang ilegal.
Saat ini ada banyak HP iPhone yang beredar di pasaran Indonesia dan merupakan bekas luar negeri.
iPhone yang berasal dari luar negeri akan dianggap ilegal bila kamu tak melakukan pendaftaran IMEI ke Bea Cukai.
Ciri iPhone yang tak terdaftar IMEI nya di Bea Cukai adalah lama kelamaan akan muncul No Signal di layar.
Agar kamu bisa menggunakan iPhone tanpa ada kendala dan tak dianggap ilegal, maka lakukan pendaftaran.
Berikut tiga pilihan untuk kamu yang ingin mendaftarkan IMEI iPhone yang dimiliki dengan mudah dan cepat.
Daftar lewat Situs Bea Cukai
- Buka peramban dan kunjungi situs resmi https://www.beacukai.go.id/register-imei.html.
- Kemudian isi formulir pendaftaran secara online.
- Sertakan atau unggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan petunjuk yang muncul.
- Isi kode captcha yang muncul dan tekan tombol Send atau Kirim.
- Bila proses berhasil, kamu akan menerima QR Code atau Registration ID.
- Lalu kamu kunjungi atau datang ke kantor Bea Cukai terdekat dan tunjukkan QR Code untuk proses selanjutnya.
Daftar lewat Aplikasi Bea Cukai
- Pastikan kamu telah mengunduh dan memasang aplikasi Mobile Bea Cukai.
- Buka aplikasi dan pilih menu IMEI di halaman utamanya.
- Kemudian lengkapi semua data diri serta detail iPhone yang diminta.
- Bila semua kolom telah etrisi, tekan tombol Complete.
- Kamu akan menerima QR Code atau Registration ID.
- Lakukan verifikasi selanjutnya dengan datang ke kantor Bea Cukai terdekat di kotamu.
Daftar lewat Situs Kemenperin
- Buka peramban dan kunjungi situs resmi Kemenperin.
- Masukkan nomor IMEI iPhone kamu dan tekan tombol Enter.
- Lakukan verifikasi kepada petugas sesuai dengan petunjuk yang muncul di layar.
- iPhone kamu baru akan dapat digunakan saat selesai dilakukan verifikasi.
Kamu yang ingin lebih praktis dalam melakukan cara mendaftar IMEI iPhone bisa memilih metode melalui Kemenperin.