Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menangkap 28 entitas ilegal termasuk TikTok Cash dan Snack Video yang belakangan ini viral di media sosial.

Ketua SWI Tongam L. Tobingaplikasi snack video mengatakan penghentian dilakukan setelah SWI menemukan bahwa TikTok Cash memberikan uang kepada pengguna hanya dengan menonton lebih banyak video di aplikasi.

“Kami sudah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang dapat merugikan masyarakat,” kata Tongam dalam siaran persnya, Senin (1/3/2021).

Tongam mengatakan, pihaknya juga meminta Snack Video dihentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai penyelenggara Sistem Informasi dan Komunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (PSE).

Aplikasi tersebut bahkan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

“Kami sudah membicarakannya dengan manajemen Snack Video dan sudah ada kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin didapat,” kata Tongam.

Tungam mengingatkan, audiens harus mewaspadai tawaran dari berbagai pihak yang ternyata memberikan kemudahan namun berpotensi merugikan pengguna.

Rincian 28 entitas diselesaikan, termasuk 14 aktivitas money game, 6 aset kripto, robot forex dan forex tidak resmi, 3 penjualan langsung tanpa izin, 1 berbagi crowdfunding tanpa izin, 1 penyelenggara konten video tanpa izin, dan sistem pembayaran Satu tanpa izin, dan 2 aktivitas lainnya.

Editor :

Sumber : Berbagai sumber


SHARE:

Update Berita Terbaru dari Sanepo di :

Avatar photo

Clara Lexa Viviana

Clara, lulusan komputer yang rajin update tentang dunia internet dan teknologi.

Tags: