Cara Menghapus Data Pinjol

SANEPO.COM – Cara kabur dari pinjaman online, Apakah kamu pernah menggunakan jasa pinjaman online pada aplikasi dan juga khawatir data di dalamnya disalahgunakan.

jika benar demikian, maka cara menghapus data pinjol berikut dapat menjadi solusi guna y menghindari kemungkinan teror oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Teror pinjaman daring kerap kali menghantui, meski pelunasan utangnya telah dilakukan. Kondisi demikian sering kali ditemukan pada jasa pinjol ilegal atau tidak memiliki izin dari OJK.

Mengutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan, kurang lebih ada sekitar 3.193 aplikasi dan juga situs web pinjaman online ilegal telah diblokir sejak 2018.

Kendati demikian, bayang-bayang ancaman pinjaman online masih tetap muncul karena masih maraknya tawaran yaitu dengan melalui pesan singkat hingga WhatsApp.

Melihat dari kondisi tersebut, pihak OJK mengimbau para masyarakat untuk tetap waspada agar tidak tergiur dengan pinjaman online ilegal.

Cara Menghapus Data Pinjol

Sebelum kamu menghapus data pinjaman online, maka pastikan seluruh utang dan juga bunga yang dibebankan telah dilunasi. Jangan pernah kamu melakukan cara di bawah ini untuk lari dari tanggung jawab.

Menghapus data pinjaman online sebelum kamu menyelesaikan tanggungannya akan berpotensi menyebabkan masalah yang lebih serius.

Apabila seluruh tanggungan utang sudah terlunasi, maka cara menghapus data pinjaman online berikut ini dapat diterapkan.

1. Menghapus Seluruh Data Di Aplikasi Pinjaman Online

  • Silahkan kamu Buka menu pengaturan pada ponsel.
  • Setelah itu, kamu pilih Pengaturan Aplikasi.
  • Gulir terus kebawah hingga menemukan aplikasi pinjaman online yang akan kamu gunakan.
  • Selanjutnya, kamu pilih Hapus Data dan Cache.
  • Dengan menghapus data di aplikasi pinjaman online tersebut, setidaknya kmu dapat meminimalkan risiko data tersebar.

2. Menghapus Aplikasi Pinjaman Online

Alternatif yang lain setelah menghapus data pada aplikasi, yaitu dengan menghapus aplikasi pinjaman online. Kamu dapat melepas aplikasi tersebut pada ponsel dengan beberapa langkah berikut.

  • Buka menu Pengaturan.
  • Lalu pilih Aplikasi.
  • Gulir hingga kamu menemukan aplikasi pinjaman online yang terpasang pada ponsel kamu.
  • Lalu, kamu bisa pilih Uninstall.
  • Selesai.

3. Menghubungi Call Center

Kamu bisa menyampaikan permintaan Langsung ke pusat panggilan penyedia pinjaman online jika kamu tetap memperoleh tagihan meski sudah melunasi utang.

Sampaikan kronologis kejadian dan sertakan bukti yang mendukung bahwa utang kamu sudah dilunasi. Bila perlu, lakukan pengajuan untuk menghapus data agar tidak digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

4. Menghubungi Otoritas Jasa Keuangan

Apabila kamu merasa terganggu dengan ancaman-ancaman pinjol padahal tidak terikat utang, maka bisa menghubungi Otoritas Jasa Keuangan dapat menjadi solusi jitu.

Pihak OJK akan langsung menerima laporan yang berkaitan dengan pinjaman online ilegal. Dengan Melalui laporan tersebut, maka penelusuran dan tindakan lebih lanjut dapat dilakukan.

Kamu dapat langsung mengirimkan laporan ke OJK dengan melalui beberapa platform berikut ini.

  • Laman Situs resmi daru Otoritas Jasa Keuangan di www.ojk.go.id.
  • Alamat email Dari OJK di [email protected].
  • WhatsApp resmi OJK di nomor 081-157-157-157.
  • Kontak resmi dari OJK di nomor 157.

Penutup

Demikianlah sedikit ulasan singkat yang bisa kami sampaikan mengenai Menghapus Data Cara Kabur Dari Pinjaman Online semoga pembahasan kali ini bisa bermanfaat untuk kamu. Terimakasih

Editor :

Sumber : Berbagai sumber


SHARE:

Update Berita Terbaru dari Sanepo di :

Sanepo Google News
Sanepo Telegram Channels
Sanepo WhatsApp Channels
Avatar photo

Dendi

Dendi, reviewer dan analis tren teknologi kekinian, selalu di depan dalam urusan update tech.