Oleh :

Nurma Leni

Diterbitkan: 15 November 2024 pukul 23:47 WIB
Cara Ubah Data e-KTP
Cara Ubah Data e-KTP secara online simak selenkgapnya.

SANEPO.COMCara ubah data e-KTP dalam kehidupan sehari-hari, memiliki data yang akurat pada KTP elektronik (e-KTP) adalah hal yang sangat penting.

Namun, terkadang terjadi kesalahan atau perubahan yang membuat kita perlu melakukan cara ubah data e-KTP.

Artikel ini akan membahas langkah-langkah yang perlu diambil, data yang dapat diubah, serta prosedur yang harus diikuti.

Apa Saja yang Bisa Diubah dalam e-KTP?

Data pada e-KTP dibagi menjadi dua jenis, yaitu data statis dan data dinamis. Data statis adalah informasi yang tidak dapat diubah, sedangkan data dinamis adalah informasi yang masih bisa diperbarui sesuai kebutuhan.

Data Statis e-KTP

Data statis mencakup informasi berikut:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Tempat dan tanggal lahir
  • Jenis kelamin
  • Golongan darah

Data Dinamis e-KTP

Sementara itu, data dinamis yang dapat diubah meliputi:

  • Alamat domisili
  • Agama
  • Status perkawinan
  • Pekerjaan

Penting untuk dicatat bahwa cara ubah data e-KTP tidak memerlukan perekaman ulang seperti saat pertama kali membuat e-KTP. Proses ini lebih sederhana dan tidak melibatkan perekaman sidik jari atau retina.

Cara Ubah Data e-KTP dan Dokumen Pendukung

Cara Ubah Data e-KTP, Panduan Lengkap dan Prosedurnya 2024
Cara ubah data e-KTP dengan panduan lengkap dan prosedurnya. Simak selengkapnya.

Mengurus perubahan data e-KTP bisa dilakukan dengan langkah-langkah yang mudah. Berikut adalah prosedur yang harus diikuti:

  1. Siapkan Dokumen Pendukung

Persiapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan data yang akan diubah. Misalnya:

a.Surat nikah atau putusan pengadilan untuk mengubah status perkawinan.
b. Surat keterangan dari RT/RW untuk mengubah alamat domisili.
c. Surat keterangan kelulusan atau ijazah untuk menambah gelar.
d. Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan.

  1. Kunjungi Kantor Dinas Dukcapil

Datanglah ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat. Di beberapa wilayah, proses ini juga dapat dilakukan di tingkat kelurahan.

  1. Isi Formulir Permohonan

Setelah tiba di kantor, isi formulir permohonan yang disediakan untuk perubahan data e-KTP.

  1. Tunggu Proses

Setelah semua dokumen diserahkan, tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.

  1. Ambil e-KTP Baru

Pada saat pengambilan e-KTP baru, jangan lupa untuk membawa e-KTP lama dan Kartu Keluarga (KK) sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Biaya dan Waktu Proses

Satu hal yang menggembirakan adalah bahwa prosedur untuk mengubah data e-KTP ini tidak dipungut biaya alias gratis. Hal ini memudahkan masyarakat untuk mengurus perubahan data tanpa beban tambahan.

Mengubah data pada e-KTP adalah proses yang penting untuk memastikan bahwa informasi identitas Anda selalu akurat. Dengan mengetahui cara ubah data e-KTP, Anda dapat dengan mudah memperbarui informasi yang dibutuhkan tanpa kesulitan.

Ingatlah untuk selalu menyiapkan dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan.

Dengan informasi cara ubah data e-KTP yang tepat dan prosedur yang jelas, Anda dapat memastikan bahwa e-KTP Anda mencerminkan identitas Anda yang sebenarnya. Jangan ragu untuk mengurus perubahan yang diperlukan agar data Anda selalu up-to-date.

Editor :


SHARE:

Nurma Leni

Nurmaleni, konten kreator paling kreatif di Sanepo, menguasai dunia marketing online sejak 2013.