SANEPO.COM – Tetap ada jaminan kesehatan, inilah cara mengaktifkan KIS dari pemerintah yang sudah tak aktif secara online. Simak selengkapnya berikut ini.
Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah program yang dirancang pemerintah untuk memastikan masyarakat miskin dan kurang mampu tetap mendapatkan akses kesehatan secara gratis.
KIS diberikan melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI), dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Namun, KIS dapat dinonaktifkan jika tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu. Pada artikel ini, membahas cara mengaktifkan KIS dari pemerintah yang sudah tak aktif agar Anda bisa kembali mendapatkan layanan kesehatan.
Mengapa KIS Bisa Dinonaktifkan?
Sebelum membahas cara mengaktifkan kembali KIS, penting untuk memahami alasan kartu ini bisa dinonaktifkan. KIS PBI akan dinonaktifkan jika tidak digunakan dalam jangka waktu enam bulan. Hal ini merupakan ketentuan yang berlaku bagi peserta KIS dari pemerintah.
Jika Anda tidak pernah memanfaatkan fasilitas kesehatan dengan KIS selama waktu tersebut, kartu Anda bisa dinonaktifkan dan tidak bisa digunakan untuk mengakses layanan kesehatan.
Namun, tidak perlu khawatir. Anda bisa mengaktifkan kembali KIS Anda dengan beberapa langkah mudah yang bisa dilakukan secara online maupun offline.
Cara Mengaktifkan KIS dari Pemerintah yang Sudah Tak Aktif
Jika KIS Anda sudah dinonaktifkan, ada beberapa langkah yang perlu diikuti agar kartu tersebut bisa aktif kembali dan digunakan untuk layanan kesehatan. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengaktifkan KIS dari Pemerintah yang sudah tidak aktif secara online.
Hubungi BPJS Kesehatan melalui Chat Assistant JKN (CHIKA)
Langkah pertama yang bisa Anda lakukan adalah menghubungi BPJS Kesehatan melalui layanan Chat Assistant JKN (CHIKA). CHIKA adalah layanan chatbot dari BPJS yang dapat membantu menjawab pertanyaan mengenai prosedur reaktivasi KIS. Layanan ini tersedia 24 jam dan bisa diakses melalui aplikasi mobile JKN atau website resmi BPJS Kesehatan.
Melaporkan Diri ke Dinas Sosial Setempat
Setelah mendapatkan penjelasan dari CHIKA, langkah selanjutnya adalah melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat. Pastikan Anda membawa dokumen-dokumen penting seperti:
- Kartu JKN-KIS asli
- Kartu Keluarga (KK)
- KTP-Elektronik (e-KTP)
Dinas Sosial akan memverifikasi data Anda dan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat. Surat ini digunakan untuk permohonan reaktivasi status kepesertaan KIS PBI Anda.
Mengaktifkan kembali cara mengaktifkan KIS dari pemerintah yang sudah tak aktif adalah hal yang cukup mudah jika Anda mengikuti prosedur yang benar.
Langkah-langkahnya dimulai dengan menghubungi BPJS Kesehatan melalui layanan CHIKA, melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat, dan menunggu proses reaktivasi selesai.
Jika kartu Anda tidak aktif lebih dari 6 bulan, pengaktifan kembali akan melibatkan proses verifikasi ulang di Dinas Sosial dan DTKS.
Itulah tadi cara mengaktifkan KIS dari pemerintah yang sudah tak aktif. Semoga membantu dalam mendapatkan akses kesehatan. *