Cara mendaftarkan IMEI iPhone.
Cara mendaftarkan IMEI iPhone/Dok.shopee.co.id/

SANEPO.COM – Untuk pengguna gawai dari Apple, tak sedikit yang mencari tahu bagaimana cara mendaftarkan IMEI iPhone.

Ada beberapa pilihan untuk kamu melakukan cara mendaftarkan IMEI iPhone yang cukup mudah dan pasti berhasil di laman internet.

Pada bahasan kali ini kamu bisa mengikuti langkah mudah dengan tiga pilihan cara mendaftarkan IMEI iPhone.

IMEI merupakan sebuah kode atau identitas yang ada pada setiap ponsel pintar dan tak memiliki kesamaan dengan yang lainnya.

Singkatan dari International Mobile Equipment Identity yang sangat penting dalam sebuah ponsel pintar termasuk iPhone.

Semua ponsel yang masuk harus memiliki IMEI dan terdaftar di Bea Cukai Indonesia atau akan dianggap sebagai barang ilegal.

Saat ini ada banyak HP iPhone yang beredar di pasaran Indonesia dan merupakan bekas luar negeri.

iPhone yang berasal dari luar negeri akan dianggap ilegal bila kamu tak melakukan pendaftaran IMEI ke Bea Cukai.

Ciri iPhone yang tak terdaftar IMEI nya di Bea Cukai adalah lama kelamaan akan muncul No Signal di layar.

Agar kamu bisa menggunakan iPhone tanpa ada kendala dan tak dianggap ilegal, maka lakukan pendaftaran.

Berikut tiga pilihan untuk kamu yang ingin mendaftarkan IMEI iPhone yang dimiliki dengan mudah dan cepat.

Table of Contents

Daftar lewat Situs Bea Cukai

  1. Buka peramban dan kunjungi situs resmi https://www.beacukai.go.id/register-imei.html.
  2. Kemudian isi formulir pendaftaran secara online.
  3. Sertakan atau unggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan petunjuk yang muncul.
  4. Isi kode captcha yang muncul dan tekan tombol Send atau Kirim.
  5. Bila proses berhasil, kamu akan menerima QR Code atau Registration ID.
  6. Lalu kamu kunjungi atau datang ke kantor Bea Cukai terdekat dan tunjukkan QR Code untuk proses selanjutnya.

Daftar lewat Aplikasi Bea Cukai

  1. Pastikan kamu telah mengunduh dan memasang aplikasi Mobile Bea Cukai.
  2. Buka aplikasi dan pilih menu IMEI di halaman utamanya.
  3. Kemudian lengkapi semua data diri serta detail iPhone yang diminta.
  4. Bila semua kolom telah etrisi, tekan tombol Complete.
  5. Kamu akan menerima QR Code atau Registration ID.
  6. Lakukan verifikasi selanjutnya dengan datang ke kantor Bea Cukai terdekat di kotamu.

Daftar lewat Situs Kemenperin

  1. Buka peramban dan kunjungi situs resmi Kemenperin.
  2. Masukkan nomor IMRI iPhone kamu dan tekan tombol Enter.
  3. Lakukan verifikasi kepada petugas sesuai dengan petunjuk yang muncul di layar.
  4. iPhone kamu baru akan dapat digunakan saat selesai dilakukan verifikasi.

Itulah tiga pilihan cara mendaftarkan IMEI iPhone agar dapat digunakan dan legal.

Editor :

Sumber : Berbagai sumber


SHARE:

Update Berita Terbaru dari Sanepo di :

Sanepo Google News
Sanepo Telegram Channels
Sanepo WhatsApp Channels
Juan

Juan D. Siahaya

Juan, graduan teknik informatika, ahli dalam tulis-menulis & bagi pengalaman. Insightful banget!