SANEPO.COM – Memiliki tanda centang biru di akun media sosial, Anda pasti membutuhkan cara langganan verified IG.
Cara langganan verified Ig kini sedang banyak dicari penggunanya sejak pihak Meta meluncurkan layanan tersebut.
Anda bisa memilih salah satu cara langganan verified Ig baik yang gratis ataupun berbayar karena dinilai lebih cepat.
Memiliki tanda centang biru pada akun media sosial seperti Instagram atau IG, Facebook, juga Twitter merupakan kebanggaan tersendiri.
Bila sebelumnya, tanda verified atau centang biru hanya dimiliki oleh tokoh publik atau instansi pemerintahan, kini tidak lagi.
Masyarakat biasa kini bisa juga memiliki tanda centang biru di akunnya, asalkan melakukan salah stau cara di bawah ini.
Cara Mudah Miliki Veriied IG
Memiliki akun di media sosial seperti Instagram, Facebook atau Twitter kini menjadi hal yang biasa dan banyak dilakukan.
Banyak pemilik akun yang kemudian menjadi seorang seleb ataupun tiba-tiba memiliki tanda centang biru padahal bukan seorang tokoh publik.
Hal tersebut karena beberapa waktu yang lalu, pihak Meta selaku pemilik dari IG, FB, dan Twitter meluncurkan layanan terbarunya.
Meta menghadirkan layanan untuk masyarakat umum bisa memiliki tanda verified atau centang biru di akunnya.
Anda bisa mengajukan secara gratis dengan memenuhi syaratnya atau berlangganan alias membayar setiap bulannya.
Centang Biru IG Berbayar
Anda yang enggan repot dan membutuhkan tanda centang biru IG dengan cepat, bisa mencoba cara yang satu ini.
Anda cukup membayar biaya berlangganan centang biru IG dengan besar antara Rp100 ribu hingga Rp130 ribu.
Centang Biru IG Gratis
Bila Anda tak ingin mengeluarkan biaya berlangganan setiap bulannya, tapi ingin memiliki tanda centang biru, bisa mencoba cara ini.
Pihak Instagram atau Meta menyediakan layanan centang biru gratis bagi semua pemilik akun di media sosial ini.
Syarat Pengajuan Centang Biru
Cara Ajukan Centang Biru Gratis
Begitulah syarat dan besar biaya yang perlu Anda ketahui, selain bagaimana cara langganan verified IG yang tengah populer.






