Cara Membuat KTP Digital

SANEPO.COM – KTP digital akan segera diterapkan di Indonesia. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memberlakukan KTP elektronik (e-KTP) digital dengan cara bertahap pada tahun 2022.

e-KTP Digital nantinya akan memiliki QR Code yang bisa dipindai. Masyarakat juga akan bisa menyimpan e-KTP digital ini dalam smartphone milik masing-masing.

Salah satu tujuan e-KTP digital yaitu agar bisa mempermudah dan juga mempercepat proses transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital.

Selain itu juga, e-KTP digital bertujuan untuk mengamankan kepemilikan identitas digital dengan melalui sistem otentikasi untuk cara mencegah pemalsuan data.

KTP ini yaitu merupakan Kartu Tanda Penduduk seseorang dalam bentuk aplikasi di smartphone (ponsel pintar) yang dilengkapi dengan QR Code.

Menurut seorang Direktur Jenderal Dukcapil, Zudan Arif Fakhrulloh, jadwal peluncuran KTP Digital akan direncanakan pada bulan April atau Mei 2022.

Sementara itu, dalam aplikasi KTP Digital, akan termuat: data dokumen KTP dan Kartu Keluarga; QR Code e-KTP ; serta data dokumen hasil integrasi Nomor Induk Kependudukan.

Fakta Tentang e-KTP Digital

Dilengkapi dengan QR Code yang ada di dalamnya yang akan menjadi identitas digital penduduk Indonesia Sudah dimulai di 58 kabupaten/kota di Indonesia.

Masyarakat tidak akan perlu lagi untuk menyimpan kartu tanda pengenal fisik, hanya dengan menunjukkan quick response (QR) code KTP dalam ponsel masing-masing.

Syarat Pembuatan e-KTP

  1. Memiliki smartphone sendiri.
  2. Dapat mengoperasikan smartphone yang dimiliki.
  3. Daerah pemohon haru memiliki koneksi internet yang bagus.

Cara Membuat KTP Digital

Berikut ink adalah cara untuk pembuatan e-KTP dengan melalui aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri).

  1. Silahkan kamu unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di Google Play Store.
  2. Lalu kamu lakukan registrasi dengan cara memasukan NIK, alamat email, dan juga nomor ponsel.
  3. Verifikasi data diri kamu dengan melalui face recognition atau pengenalan wajah.
  4. Lakukan verifikasi email untuk mengkonfirmasi akun kamu.
  5. Setelah verifikasi email sudah berhasil, maka kamu akan diarahkan kembali ke halaman yang paling utama untuk melakukan login kembali.

Setelah melakukan login, maka pengguna akan menemukan menu-menu utama seperti dokumen hasil integrasi dengan NIK pada aplikasi PPID Kemendagri ini.

Selain itu data NIK dan juga KTP, terdapat data keluarga, dokumen kependudukan, kepemilikan kendaraan, hingga kartu vaksinasi Covid-19.

Kini KTP sudah beralih menjadi KTP Elektronik atau digital, jadi kamu dapat mempermudah dan juga mempercepat transaksi publik atau privat dalam bentuk digital.

Jangan lupa juga untuk menggunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT atau RW/, paguyuban, cluster dan perumahan.

Penutup

Demikianlah sedikit ulasan singkat yang bisa kami sampaikan mengenai Cara Daftar e-KTP Digital semoga pembahasan kali ini bisa bermanfaat untuk kamu. Terimakasih

Editor :

Sumber : Berbagai sumber


SHARE:

Update Berita Terbaru dari Sanepo di :

Avatar photo

Dendi

Dendi, reviewer dan analis tren teknologi kekinian, selalu di depan dalam urusan update tech.