Oleh :

Nurma Leni

Diterbitkan: 3 Februari 2025 pukul 22:33 WIB
Cara Buat NPWP Online Pribadi
Berikut ini adalah cara Buat NPWP online pribadi

SANEPO.COM Cara buat NPWP online pribadi seperti apa? Ketahui syarat-syaratnya seperti apa dan keperluan dilengkapi.

Bagi masyarakat Seloharjo dan sekitarnya yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP, kini dapat membuatnya secara online.

NPWP digunakan untuk melaporkan SPT tahunan dan menjadi identitas bagi mereka yang membayarkan pajak.

Cara buat NPWP online pribadi ini sangat mudah dan dapat dilakukan dari rumah, dilansir dari bantulkab.go.id.

Persyaratan untuk Membuat NPWP Online

Cara buat NPWP online
Cara buat NPWP online dengan mudah berikut ini. (Canva Pro)

Sebelum memulai proses pendaftaran, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan:

  1. Fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga untuk Warga Negara Indonesia.
  2. Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap bagi Warga Negara Asing.
  3. Surat Keterangan Bekerja.
  4. Bagi wanita yang telah menikah, siapkan fotokopi NPWP suami, Kartu Keluarga, dan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.

Persyaratan yang jelas dan lengkap akan membantu memperlancar proses pendaftaran NPWP online.

Cara Buat NPWP Online Pribadi

Setelah mempersiapkan dokumen yang diperlukan, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk membuat NPWP pribadi secara online:

  1. Kunjungi laman resmi www.ereg.pajak.go.id.
  2. Siapkan NIK, KK, dan email aktif.
  3. Klik “daftar akun”, masukkan email aktif dan kode captcha.
  4. Tekan tombol “daftar”.
  5. Anda akan menerima email berisi link verifikasi atau aktivasi.
  6. Tekan link tersebut. Di laman baru, isi data identitas seperti jenis wajib pajak (orang pribadi), nama, nomor HP, serta alamat email.
  7. Tekan “daftar”, kemudian cek email dan klik link aktivasi.
  8. Login menggunakan email Anda.
  9. Setelah masuk ke dalam platform, pilih dan isi data wajib pajak yang diperlukan.
  10. Buat pernyataan dengan mencentang kolom yang disediakan.
  11. Jika Anda memiliki penghasilan usaha dengan nilai bruto kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, Anda dapat memilih tarif sendiri.
  12. Setelah selesai, tekan tombol “minta token” dan isi Captcha, lalu klik “submit”.
  13. Kode token akan dikirim ke email Anda. Salin kode token dan tempel di laman www.ereg.pajak.go.id.
  14. Tekan “kirim”. Selamat, Anda sudah memiliki NPWP!

Setelah NPWP selesai dibuat, dokumen tersebut akan dikirim langsung ke alamat wajib pajak melalui pos. Dengan NPWP, Anda dapat membuat EFIN dan melaporkan SPT Tahunan.

Manfaat Memiliki NPWP

Memiliki NPWP bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga memberikan beberapa manfaat bagi individu.

Salah satunya adalah kemudahan dalam mengurus administrasi perpajakan. Dengan NPWP, Anda dapat mengajukan berbagai layanan perpajakan secara online, termasuk pembuatan EFIN dan pelaporan SPT tahunan. Hal ini tentu akan menghemat waktu dan tenaga.

Cara buat NPWP online pribadi adalah proses yang sederhana jika Anda mengikuti langkah-langkah cara buat NPWP online pribadi di atas dan mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan.

Dengan memiliki NPWP, Anda memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan negara.

Editor :


SHARE:

Nurma Leni

Nurmaleni, konten kreator paling kreatif di Sanepo, menguasai dunia marketing online sejak 2013.