SANEPO.COM – Tak memiliki televisi digital, Anda masih bisa mencoba cara pindah ke TV digital tanpa STB.
Cara pindah ke TV digital tanpa STB tak banyak yang mengetahui dan terlanjur telah membeli perangkat tersebut.
Padahal cara pindah ke TV digital tanpa STB bisa sangat menghemat pengeluaran Anda untuk membeli perangkat tambahan.
Sejak siaran analog digantikan dengan digital, banyak masyarakat yang merasa bingung karena tak bisa menonton siaran nasional.
Membeli televisi digital tentu cukup memberatkan dan Set Top Box (STB) menjadi alternatif yang banyak dipilih.
Padahal sebelum Anda memutuskan untuk membeli STB, ada cara lain yang bisa membuat Anda tetap menonton siaran TV di televisi analog.
Langkah Mudah Pindah ke TV Digital
Sejak akhir tahun lalu, tepatnya pada November 2022 siaran TV analog telah berganti menjadi digital secara bertahap.
Namun, kini seluruh wilayah di Indonesia telah berganti menjadi siaran digital dan bagi televisi yang masih analog tentu akan membingungkan.
Membeli televisi baru tentu tak semurah dibandingkan dengan perangkat tambahan yaitu Set Top Box atau STB.
Meskipun pemerintah Indonesia sempat membagikan sejumlah STB gratis, akan tetapi masih banyak yang terpaksa harus membeli sendiri.
Namun, bila televisi Anda berjenis LED atau LCD bisa mencoba cara di bawah ini terlebih dahulu sebelum memutuskan membeli STB
Cek TV Anda Terlebih Dahulu
Sebelum Anda memutuskan membeli perangkat tambahan yaitu STB, ada baiknya mencoba terlebih dahulu setting TV analog ke digital.
Meskipun TV yang Anda miliki belum digital, akan tetapi ada beberapa tipe atau jenis yang mendukung untuk menangkap sinyal digital.
Langkah pertama yang perlu Anda lakukan sebelum melakukan setting adalah mengeceknya melalui situs resmi Kominfo.
- Buka situs siarandigital.kominfo.go.id di laman peramban atau browser.
- Kemudian pilih menu Perangkat Digital pada halaman utama.
- Lalu Anda klik menu Televisi, akan muncul daftar TV yang mendukung atau bisa menangkap siaran digital.
Cara Pindah ke Digital
Bila hasil pencarian di situs resmi Kominfo dan TV yang Anda miliki telah mendukung atau bisa menangkap siaran digital, lakukan langkah ini.
