SANEPO.COM – Perusahaan ilegal kerap kali memang sering meresahkan masyarakat, untuk itu maka kamu harus mengetahui bagaimana cara lapor polisi kasus penipuan .

Praktik ilegal kini kian semakin merajalela di sejumlah kota dalam beberapa tahun terakhir ini. Terlebih, sebagian besar kasusnya yaitu, masyarakat yang terjerat bunga tinggi yang ditawarkan oleh ilegal.

Oleh sebab itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso, mengingatkan kepada masyarakat agar tidak terjebak oleh tawaran-tawaran yang tidak terdaftar di OJK.

Terlebih lagi dalam catatan OJK sejak tahun 2019-2021 terdapat 19.711 pengaduan dari masyarakat terkait ulah ilegal tersebut.

Bentuk pelanggaran yang paling banyak diadukan masyarakat yaitu pencairan pinjaman yang tanpa persetujuan pemohon dan ancaman penyebaran data pribadi.

Selain itu, ilegal akan langsung menagih kepada seluruh kontak HP dengan teror dan penagihan dengan kata-kata yang kasar dan pelecehan seksual.

Untuk itu, kamu harus berhati-hati jika ingin menggunakan layanan . Berikut ini akan memberikan ulasan mengenai bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal tersebut.

Berikut ini adalah beberapa cara melaporkan pinjol ilegal yang dapat kamu lakukan.

1. Cara melaporkan pinjol ilegal langsung ke kepolisian untuk proses hukum

Cara untuk melaporkan pinjol ilegal adalah dengan mengadukannya ke kepolisian untuk proses hukum melalui laman Patroli Siber atau mengirim pengaduan ke alamat e-mail info@cyber.polri.go.id.

2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk melakukan pemblokiran

Berikutnya, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id.

3. Cara melaporkan pinjol ilegal dengan melalui Aduan Konten Kominfo

Cara yang terakhir yaitu dengan mengadukannya ke Aduan Konten Kominfo lewat alamat e-mail aduan konten@kominfo.go.id, atau langsung saja ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman Aduan Konten.

Dapatkan berita terbaru dari SANEPO di:
Avatar photo