Cara Lapor Polisi Kasus Penipuan Pinjaman Online

SANEPO.COM – Perusahaan pinjol ilegal kerap kali memang sering meresahkan masyarakat, untuk itu maka kamu harus mengetahui bagaimana cara lapor polisi kasus penipuan pinjaman online.

Praktik pinjaman online ilegal kini kian semakin merajalela di sejumlah kota dalam beberapa tahun terakhir ini. Terlebih, sebagian besar kasusnya yaitu, masyarakat yang terjerat bunga tinggi yang ditawarkan oleh pinjol ilegal.

Oleh sebab itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso, mengingatkan kepada masyarakat agar tidak terjebak oleh tawaran-tawaran pinjol yang tidak terdaftar di OJK.

Terlebih lagi dalam catatan OJK sejak tahun 2019-2021 terdapat 19.711 pengaduan dari masyarakat terkait ulah pinjol ilegal tersebut.

Bentuk pelanggaran yang paling banyak diadukan masyarakat yaitu pencairan pinjaman yang tanpa persetujuan pemohon dan ancaman penyebaran data pribadi.

Selain itu, pinjol ilegal akan langsung menagih kepada seluruh kontak HP dengan teror dan penagihan dengan kata-kata yang kasar dan pelecehan seksual.

Untuk itu, kamu harus berhati-hati jika ingin menggunakan layanan pinjaman online. Berikut ini akan memberikan ulasan mengenai bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal tersebut.

Cara Lapor Polisi Kasus Penipuan Pinjaman Online

Berikut ini adalah beberapa cara melaporkan pinjol ilegal yang dapat kamu lakukan.

1. Cara melaporkan pinjol ilegal langsung ke kepolisian untuk proses hukum

Cara untuk melaporkan pinjol ilegal adalah dengan mengadukannya ke kepolisian untuk proses hukum melalui laman Patroli Siber atau mengirim pengaduan ke alamat e-mail [email protected].

2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk melakukan pemblokiran

Berikutnya, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat e-mail [email protected].

3. Cara melaporkan pinjol ilegal dengan melalui Aduan Konten Kominfo

Cara yang terakhir yaitu dengan mengadukannya ke Aduan Konten Kominfo lewat alamat e-mail aduan [email protected], atau langsung saja ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman Aduan Konten.

Setelah kamu mengetahui bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal. Berikut ini beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk bisa mengecek apakah pinjol tersebut legal atau tidak.

4. Melalui Website resmi OJK

  • Silahkan kamu buka laman resmi OJK di www.ojk.go.id.
  • Kemudian, kamu pilih menu IKNB. Lalu, pilih Fintech yang ada di kanan bawah.
  • Atau kamu juga bisa langsung mengakses laman fintech di URL https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx.

5. WhatsApp Yang Dimiliki OJK

  • Simpan nomor WhatsApp resmi OJK yaitu 081157157157.
  • Lalu Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang sudah tersimpan.
  • Lalu, kamu ketik nama pinjol yang ingin kamu cek, contohnya saja Dana Pinjol X. Kemudian, kamu kirim pesan.
  • Tunggu saja hingga bot WhatsApp OJK selesai menelusuri dan memberikan jawabannya.

6. Menelepon OJK

Kamu juga bisa mengecek status pinjol legal Ataupun ilegal yaitu dengan melalui kontak resmi OJK di nomor 157.

7. Menggunakan E-mail OJK

Kamu juga bisa mengecek status pinjol legal Ataupun ilegal dengan melalui e-mail di alamat [email protected].

Penutup

Demikianlah sedikit ulasan singkat yang bisa kami sampaikan mengenai Cara lapor polisi kasus penipuan pinjaman online semoga pembahasan kali ini bisa bermanfaat untuk kamu. Terimakasih

Editor :

Sumber : Berbagai sumber


SHARE:

Update Berita Terbaru dari Sanepo di :

Avatar photo

Dendi

Dendi, reviewer dan analis tren teknologi kekinian, selalu di depan dalam urusan update tech.