Cara Cek Aplikasi Pinjaman Online di OJK Agar Tidak Tertipu

SANEPO.COM – kali ini tim sanepo akan membagikan tutorial terkait cara cek aplikasi pinjaman online di OJK, cara ini dapat kamu lakukan untuk memastikan apakah platform pinjaman tersebut resmi atau tidak.

Beberapa tahun ke belakang kasus masyarakat terjerat pinjaman online marak terjadi. Itu karena sudah terbukti banyaknya pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh pihak Pinjol tersebut.

Dengan adanya aksi terror pada saat menagih, serta bunga dan potongan pinjamannya yang sangat tinggi membuat korban merasa tertekan hingga ketakutan.

Oleh karena itu, pihak dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada masyarakatnya untuk tetap waspada dan berhati-hati terhadap penawaran pinjol.

OJK merupakan salah satu lembaga yang bertugas untuk membuat sistem pengaturan dan pengawasan terhadap semua kegiatan di sektor keuangan, salah satunya pinjol.

OJK akan terus melakukan edukasi terkait cara-cara mengetahui pinjol ilegal Atau tidak.

Cara Cek Aplikasi Pinjaman Online di OJK

Terdapat beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk mengetahui pinjol yang terdaftar di OJK, di antaranya adalah sebagai berikut ini.

  1. Mengecek pinjol legal di laman resmi OJK ke ojk.go.id.
  2. Menghubungi langsung ke kontak resmi dari OJK 157.
  3. Menghubungi langsung lewat Whatsapp yang dimiliki OJK dengan nomor 081 157 157 157.
  4. Melalui E-mail OJK dengan situs [email protected]

Seperti yang sudah diketahui, bahwa pinjaman online merupakan salah satu layanan pinjam meminjam uang yang berbasis teknologi.

Biasanya banyak dikenal sebagai istilah financial technology (fintech) lending atau peer-to-peer lending. Mereka juga beroperasi secara online dengan bantuan teknologi informasi.

Mengutip dari laman resmi ojk.go.id pada 22 April 2022 yang lalu, total dari semua jumlah penyelenggara pinjol yang berizin di OJK sudah banyak yaitu sebanyak 102 perusahaan.

Sudah terdapat salah satu perubahan namanya yang ada pada sistem elektronik dan juga laman website yang dimiliki oleh PT Creative Mobile Adventure.

OJK mengimbau kepada seluruh masyarakatnya untuk menggunakan jasa penyelenggara pinjaman online atau pinjol yang resmi dan sudah mendapatkan izin dari OJK.

Halaman:
1 2 Selanjutnya

Editor :

Sumber : Berbagai sumber


SHARE:

Update Berita Terbaru dari Sanepo di :

Avatar photo

Dendi

Dendi, reviewer dan analis tren teknologi kekinian, selalu di depan dalam urusan update tech.