Sanepo – Saat ini sudah ada banyak orang yang beralih ke atau set top box, apalagi kalau bukan programnya yang jauh lebih banyak dan menarik. Maka jangan heran kalau tidak sedikit juga masyarakat yang mencari

Karena ternyata pemerintah juga sudah menyiapkan piranti set top box () untuk dibagikan secara cuma-cuma kepada masyarakat. Hanya saja ada syarat utama yang harus dipahami, yakni diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu. 

Saat ini saja sudah ada 6,7 juta masyarakat keluarga miskin yang bakal mendapatkan subsidi alat untuk nonton siaran TV digital. Dan pembagiannya pun tetap pada aturan yang berlaku.

Pastinya dengan mengetahui kamu bisa menonton banyak siaran yang menarik tanpa harus menggunakan antena. Kamu bisa menyaksikan siaran yang seru seperti nonton dari YouTube.

Penasaran dengan cara untuk mendapatkan ? Yuk, simak ulasannya sampai akhir. Kamu bisa temukan syarat dan langkah-langkahnya di bawah ini! 

Setelah kamu mengetahui syarat utamanya, maka langkah selanjutnya yang harus kamu lakukan untuk mendapatkan adalah masuk dalam DTKS Kemensos. 

Akan tetapi sebelumnya pastikan dulu kalau kamu memiliki satu unit TV analog. Setelah itu kamu siapkan nomor induk kependudukan (NIK) e-KTP dan kartu keluarga (KK). Karena pemberian STB ini masuk ke kategori bantuan sosial (bansos).

Syarat dapatkan STB gratis

Dilansir dari laman Kominfo pendistribusian STB gratis merujuk pada kelompok rumah tangga miskin (RTM). Dimana hal tersebut sudah sesuai dengan amanat PP No 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. 

Dimana pada amanat tersebut menyebut kalau distribusi STB ditujukan pada RTM berdasarkan desil-1 dalam data Percepatan Penasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Dapatkan berita terbaru dari SANEPO di: